Sarana |
Ditulis oleh Admin Kejari Jakarta Barat |
Minggu, 22 Mei 2011 17:59 |
Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi tak mungkin dapat dicapai tanpa buku, membaca buku suatu keharusan bagi setiap orang untuk maju.
Dalam rangka melaksanakan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor:KEP-115/JA/10/1999 tanggal 20 Oktober 1999 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI, khususnya pasal 632 huruf e dan pasal 633 ayat 5 pada awal tahun 2009 sarana Perpustakaan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat secara fisik baru selesai diadakan.
Perpustakaan merupakan bagian kecil dari “ Sistem Informasi Dokumen “ oleh karenanya Perpustakaan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat harus mampu mendukung tugas-tugas kedinasan, khususnya dalam rangka peningkatan kinerja yang profesional bagi para pegawai dalam mendukung tugas pokok Kejaksaan.
Dengana tersedianya sarana perpustakaan secara fisik yang dilengkapi daftar koleksi perpustakaan, kiranya dapat dimanfaatkan oleh para pengunjung perpustakaan, baik yang berprofesi sebagai Jaksa maupun bukan sebagai jaksa.
Bahwa koleksi perpustakaan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dapat dimanfaatkan sebagai “ Wahana Informasi “ sesuai dengan kondisi yang ada, dan tetap berusaha untuk terus menerus memperbaiki dan meningkatkan kualitas koleksi perpustakaan, maupun sarana dan prasarananya sesuai dengan kemampuan yang dimiliki, serta diharapkan adanya masukan ataupun kritik pemikiran yang positif untuk mewujudkan perpustakaan yang baik dan benar.
“SELANGKAH MENUJU PERPUSTAKAAN,SEJUTA ILMU YANG DIDAPAT“
|